TASLAB NEWS, MEDAN- Hingga kini, penyidik Polda Sumut masih mendalami keterlibatan Kapolsek Lolowau Nias Selatan AKP BS (44) dengan sindikat narkoba jaringan Internasional yang berhasil diungkap Ditresnarkoba. Selain AKP BS, Polda Sumut juga manangkap seorang oknum polisi lainnya yakni Bripda MY (22) yang bertugas di Polres Tanjungbalai.
![]() |
Ilustrasi |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menerangkan, pihaknya bekerja secepat mungkin agar diketahui hubungan AKP BS dengan 13 tersangka lainnya yang sudah berhasil ditangkap Tim Polda Sumut.
“Oknum anggota tersebut ditangkap bersamaan dengan pelaku lain di dalam mobil. oleh sebab itu masih perlu pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba dan Propam Polda Sumut, untuk mengetahui keterlibatan oknum tersebut,” terang Kombes Rina kepada Okezone, Rabu (6/12).
https://www.taslabnews.com/2017/12/personel-polres-tanjungbalai-terlibat.html
https://www.taslabnews.com/2017/12/ternyata-1-oknum-polisi-yang-ditangkap.html
https://www.taslabnews.com/2017/12/kapoldasu-dalami-keterlibatan-oknum.html
https://www.taslabnews.com/2017/12/terlibat-kasus-38-kg-sabu-kapolsek-nias.html
Dalam keterangan pers sebelumnya, AKP BS sudah disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, penyidik Polda Sumut akan memastikan status AKP BS dalam beberapa hari kedepan.
“Untuk narkoba ada waktu enam hari bagi penyidik untuk menetapkan statusnya apakah tersangka atau tidak. Kita sama-sama tunggu saja hasil pemeriksaan, kami pasti transparan tentang hasilnya,” pungkasnya.
(Baca juga: Terlibat Pengedaran Sabu, Kapolsek Lolowau Nias Terancam Hukuman Mati)
Dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia. (syaf)