TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Kepala Dinas Informasi dan Telekomunikasi (Kadis Infokom) Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan mark up anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) Rp107 juta lebih di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Simalungun.
![]() |
Konfirmasi taalabnews.com ke Kadis Infokom Simalungun yang tidak mendapat jawaban. |
Edwin yang dikonfirmasi via whatsApp, Sabtu (26/1/2019) pukul 12.40 WIB tidak mau membalas konfirmasi hingga pukul 23.00 WIB. Padahal konfirmasi yang dilayangkan via whatsApp sudah dibacanya.
Terpisah, Adi warga Simalungun mengatakan, sesuai hasil audit yang dilakukan BPK RI cabang Sumatera Utara nomor: 58.C/LHP/VIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 disebutkan, dari Rp42.666.683.906 anggaran yang dialokasikan tahun anggaran 2016 untuk pembelian pakaian adat dan ATK, telah terealisasi sebesar Rp34.859.525.850.
BERITA TERKAIT:
Ada Dugaan Mark Up Anggaran Rp107 Juta di Sekretariat Daerah Simalungun untuk Beli ATK
Hasil temuan BPK menyebutkan, yang bertanggung jawab dakam pengadaan ATK adalah PPTK masing-masing bagian di Setdakab.
Diantaranya bagian umum dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, bagian hukum, bagian perekonomian, administrasi pemerintahan umum, juga keuangan.
Dimana dalam temuan BPK disebutkan dalam pembelian ATK ada pembengkakan anggaran Rp107.256.100.
BERITA LAINNYA:
Adi berharap agar temuan BPK ini ditangani pihak Polres Simalungun atau Kejari.
Terpisah, Akmal Siregar mantan Kadis Infokom Simalungun meminta taslabnews menanyakan masalah temuan BPK tersebut ke Kadis Infokom yang baru Edwin Simanjuntak.