TASLABNEWS, LANGKAT – Seorang ibu rumah tangga diringkus Sat Reskrim Polsek Stabat, karena melakukan tindak pidana penggelapan sepedamotor (Septor) milik Nanang Riski Ananda (20), pegawai honorer Dinas Perhubungan.
Tersangka Juliani. |
Penggelapan yang dilakukan pelaku, yang kemudian dikenal bernama Juliani (25) warga Dusun VII Desa Secanggang Hilir Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, terjadi pada hari, Kamis (14/3/2019).
Saat itu pelaku menghubungi korban (Nanang) via HP dan chatting melalui face book untuk menjemputnya di Desa Dondong Pasar 2 Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Sekitar pukul 14.20 Wib, Nanang, beralamat Jalan Kartini Lingkungan V Asrama Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, berangkat menuju lokasi yang disebutkan Juliani, dengan mengendarai sepedamotor jenis honda beat nopol BK 6179 PAZ.
Setibanya di lokasi, Nanang mendapati Juliani bersama teman laki-laki pelaku, yang belum dikenal korban. Teman Juliani, yang belakangan dikenal bernama Hariansyah (20) tahun, alamat Kelurahan Paya Mabar Sei Mati Lingkungan 2, Stabat minta kepada Juliani untuk mengantarkannya pulang ke rumah.
“Hariansyah mengaku tinggal di Desa Dondong Pasar 2 Barat Kecamatan Wampu,” ujar Kapolsek Stabat, AKP B Girsang melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan.
Selanjutnya, pelaku Juliani mengantarkan Hariansyah menggunakan sepedamotor milik Nanang, sementara korban menunggu Juliani.
Hingga pukul 15.00 Wib, Juliani tidak kembali menjumpai Nanang. Karena resah, Nanang mencoba mencari pelapor di Desa Dondong Pasar 2 Barat Kecamatan Wampu.
Namun sepedamotornya dan Juliani tidak berhasil ditemukannya di Desa tersebut. Merasa dirugikan, korban ditemani Riski (17) Thn, penduduk Dusun Dondong Pasar II Barat Desa Stabat Lama membuat laporan ke Polsek Stabat.
Mau Nonton Kuda Kepang Bersama Istri dan Anak, Warga Batubara Dibegal
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, sekira pkl 20.00 wib, Kanit Reskrim, Iptu Mardianto mendapat informasi keberadaan pelaku Juliani di Paya Mabar Sei Mati Lingkungan II Desa Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Setelah mendapat instruksi dari Kapolsek, Iptu Mardianto beserta tim opsnal bergerak menuju Paya Mabar langsung menangkap kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti, berupa 1 lembar STNK dan SKPD sepeda motor honda beat BK 6179 PAZ, 1 lembar surat keterangan leasing dari FIF cabang Kota Binjai, dibawa ke Polsek stabat guna proses lebih lanjut.(mom)