TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM-
Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 60 gram.
Informasi diperoleh, keduanya diringkus di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (19/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika di perumahan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 Wib disalah satu rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram, serta barang bukti lainnya berupa tas hitam dan dua unit handphone,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus SH, Jumat (23/1).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (imr/syaf)




























