TASLABNEWS, ASAHAN-
Mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Asahan menduga PT Jiur Asahan Makmur tidak memilik Izin AMDAL. Mereka meminta Pemkab Asahan untuk bertindak tegas.
Mahasiswa yang tergabung di GEMAP-PEKARA menegaskan mereka komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap PT JIUR ASAHAN MAKMUR, yang berada di Desa Lobu Jiur, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Penyelenggaraan industri di era modern menuntut kepatuhan mutlak terhadap instrumen hukum lingkungan sebagai wujud tanggung jawab sosial korporasi dan pemenuhan regulasi negara.
Menurut mereka, Aktivitas industrialisasi yang dijalankan oleh PT Jiur Asahan Makmur seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, namun saat ini kami duga kuat adanya pengabaian eksistensi lingkungan lokal.
Kami menduga bahwa perusahaan ini beroperasi tanpa kelengkapan izin dasar memicu dugaan adanya praktik bisnis yang destruktif dan ketidak tundukan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Eksistensi operasional perusahaan yang diduga ilegal ini tidak terlepas dari peran otoritas lokal. Muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa setempat bertindak sebagai fasilitator yang memberikan ruang gerak atau pembiaran secara sadar terhadap aktivitas PT Jiur Asahan Makmur meskipun dokumen dasar seperti AMDAL dan IPAL belum terpenuhi.
Peran fasilitasi kami duga dilakukan dengan cara pemberian izin lingkungan setingkat desa yang melampaui kewenangannya, atau pengabaian fungsi pengawasan desa demi kepentingan tertentu.
Hal ini mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merusak tatanan birokrasi dan men cederai kepercayaan warga desa terhadap pimpinan mereka.
Berdasarkan tinjauan yuridis terhadap UU No. 32 Tahun 2009, dugaan ketiadaan dokumen AMDAL pada operasional PT Jiur Asahan Makmur menunjukkan indikasi bahwa perusahaan telah melakukan pintasan prosedur keamanan lingkungan dengan diduga melibatkan restu administratif dari pihak desa. Tanpa adanya dokumen analisis dampak yang tervalidasi, muncul dugaan bahwa aktivitas produksi tersebut berjalan secara ilegal namun mendapatkan perlindungan administratif secara informal. Hal ini berkorelasi langsung dengan dugaan terampasnya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, di mana Kepala Desa diduga lebih memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan ekologis warganya sendiri.
Selanjutnya, kami juga menduga adanya pelanggaran serius terkait ketidak tersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mengakibatkan kontaminasi sistemik terhadap sumber air warga. Kami menduga Kepala Desa mengetahui praktik pembuangan limbah ini namun tidak melakukan tindakan preventif atau pelaporan kepada otoritas yang lebih tinggi, sehingga memunculkan dugaan adanya pemufakatan jahat (omission of duty) untuk menutupi dampak negatif industri tersebut. Dampak dari dugaan pembiaran ini menimbulkan kerugian nyata bagi penduduk, mulai dari krisis air bersih hingga dugaan timbulnya berbagai gangguan kesehatan yang membebani ekonomi masyarakat.
“kami telah menanyakan hal tersebut kepada dinas lingkungan hidup terkait PT Jiur Asahan Makmur yang kami duga melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah ke aliran parit yang mengalir langsung melewati lingkungan masyarakat, tetapi jawaban dari pihak dinas lingkungan hidup tersebut tidak memberikan titik terang atas permasalahan permasalahan yang telah kami sampaikan kepada dinas lingkungan hidup” ujar Bilal Ramadhan selaku aktivis kabupaten Asahan
yang dimana beberapa waktu lalu di sebuah sosmed sempat beredar bahwasanya warna air parit tersebut seketika berubah menjadi hitam pada saat hujan turun yang kami duga itu penyebab dari pembuangan air limbah yang berasal dari PT Jiur Asahan Makmur bertepatan di Desa Lobu Jiur, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. (Edi/syaf)






























