TASLABNEWS, MEDAN- Seorang narapidana asal Tanjungbalai yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dan narapidana di LP Simalungun kendalikan peredaran 8 kg sabu. Kasus ini berhasil diungkap BNN, Selasa (12/3/2019) lalu.
Pihak BNN menggelar temu pers pangkapan 8 kg sabu yang dikendalikan napi di LP Tanjung Gusta dan Simalungun. |
“Jadi rencana para kurir ini ingin membawa sabu tersebut menuju Tanah Karo. Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan tas olahraga,” ujarnya di BNNP Sumut, Rabu (20/3/2019).
Adapun identitas para pelaku yang diamankan, berinisial KML (50), HU (42), P (40) serta kurir ESG (46) AHS (34), M (34) dan TH.
“Jadi pengiriman ini atas perintah TH alias Boy. Setelah Boy berkomunikasi dengan bandar narkotika di Malaysia. Untuk sarana transportasi dikendalikan oleh ESG yang mana menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Tanjungbalai,” katanya.
BNNP yang mengetahui terkait peredaran narkoba tersebut, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.
Dua pelaku yang berinisial KM (50) dan HU (42) berhasil diamankan saat kedua kurir tersebut menumpangi sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu ESG (46) warga Jalan Nusa Indah Batu 4,5 Desa Sijambi, Kecamatan Tanjungbalai Utara, tidak jerah meski hukuman mati menjeratnya.
Pria bertubuh gempal ini diduga masih nekat melakukan transaksi narkoba meski berperan pengendali dari dalam Lapas Tanjung Gusta.
“Bagaimana, ini nyari uang paling cepat. Saya dihukum, hukuman mati. Saya melakoni ini sejak 2015,” ujarnya.
Sementara hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP bahwa pelaku dijanjikan Rp50 juta per kg.
“Mereka dijanjikan jika sampai tempat mendapat upah Rp50 juta,” ucap Atrial.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas BNNP berhasil amankan delapan kilogram sabu, dua unit sepeda motor, 11 unit Hp, uang tunai Rp 2 juta 135 ribu, dua tas jinjing dan satu unit sampan. (mjc/int/syaf)