TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap bandar sabu yang meresahkan warga, diketahui bandar sabu An, SP (35) warga Dusun IV, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Tersangka SP ditangkap polisi, Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 wib di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kec Sei kepayang barat kabupaten Asahan dan diamankan narkoba jenis sabu 3,23 gram dari badannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi yang di Konfirmasi, Minggu 5 November 2023 mengatakan, “Pada hari Jumat, tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 20.40 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal hasil dari penyelidikan melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
“Pengungkapan kasus ini, tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki² yang diketahui an. SP, petugas memesan seharga Rp.150.000 setelah bertemu kemudian SP langsung mengambil sabhu dan memberikan ketangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, ketika akan menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika tersebut, terhadap laki² an. SP langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas opsnal lainnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling setempat. Saat itu ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92gram, satu bungkus plastik klip transparan sedang yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram.
Dua ball plastik klip kecil transparan kosong, Uang tunai Rp82.000, satu tas sandang merk BOURGEOIS warna hitam dan satu buah pipet yang diruncingkan.
Kemudian tim bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya tersangka SP serta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini (ign/syaf)