TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Sat reskrim Polres Asahan berhasil meringkus JN (25) pelaku curanmor di Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian itu terjadi tanggal 26 April 2024.

Saat itu tersangka yang merupakan warga Sei Alim, Kecamatan Sei Dadap mengambil sepedamotor milik Putri Picha Aulia Malik warga Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur yang berada di parkirkan depan teras rumah korban dalam keadaan kunci stang terkunci.
Sepedamotor korban diketahui Merek Honda Beat Warna Hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diduga kuat JN turut membantu dan menjual sepedamotor Honda beat milik korban.
Dalam perkara pencurian sepedamotor tersebut, JN mengaku pelaku adalah DA beserta D. Sementara JN ikut membantu keduanya.
Dari informasi tersebut Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan (JN) .
Dari introgasi awal bahwa benar JN beserta DA telah menjual sepedamotor Honda Beat sebesar Rp3.500.000 di daerah Damuli Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal junaidi SIK MM MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto SH MAP membenarkan hal tersebut.
Rianto menjelaskan, Unit Jatanras masih terus melakukan pengembangan untuk mencari sepedamotor tersebut, selanjutnya membawa pelaku ke Polres Asahan guna proses hukum yang berlaku. (Edi/Syaf)