TASLABNEWS, ASAHAN-Kasat Reskrim Polres Asahan membantah isu dugaan tangkap lepas terhadap oknum anggota DPRD Asahan yang dilakukan Polres Asahan.
Menurut Kasat, oknum anggota DPRD itu ditangguhkan penahanannya bukan dibebaskan/dilepas.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKBP Ghulam Yunar Lufti SIK STK MH mengatakan, penyidik Polres tidak melepaskan atau membebaskan Anggota DPRD berinital PP terkait dugaan Judi Sabung Ayam dengan jeratan pasal 303 atau 1 kedua e,. melainkan melakukan Penangguhan penahanan sesuai Pasal 31 KUHP dengan batas yang tidak bisa ditentukan.
Sesuai SOP 30 hari, penyidik bisa juga melakukan penahanan kembali kepada para tersangka jika diperlukan penangguhan itu adalah hak pasilitas tersangka.
Selain itu tersangka juga berhak melakukan Prapradilan Dipengadilan dan mendapat pendampingan hukum dari Kuasa hukum, jaminan penangguhan dimohonkan pihak Keluarga Anggota DPR dan sejumlah lembaga yang menaunginya,” tegas Kasat Reskrim kepada Awak Media 24/April 2025 sekira pukul 13.20 WIB di Polres Asahan.
Terkait masalah ini, kebijakan yang dilakukan pihak Polres Asahan menuai protes keras dan menimbulkan gelombang di masyarakat. Bahkan masyarakat akan melakukan aksi demo.
Pemuka Agama dan Tokoh pencinta Ulama UAS Air Joman dan Silau Laut H Zul (50) mengaku tak terima jika tanah kelahiran Ustadz Abdul Somad di nodai oleh Oknum DPRD Asahan bermain judi saat Keluarga Tuan Sheyh Silau merayakan Raya Memoncak yang dihadiri Dandim 0208.
Saat penggerebekan ia juga akan ikut bergabung dengan sejumlah elemen masyarakat dalam orasi meminta Kejasaan Asahan cepat menetapkan kasus jadi P21 dan segera dilakukan penuntuan hingga di sidangkan di Pengadilan karena Jalan yang dijadikan lokasi judi itu di Jalan Seyh Silau. (Edi/Syaf)