TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Pemilik 19 Butir Pil Ekstasi berinisial SR alias F (25), warga Kampung Baru Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, gagal bertransaksi.
“Pelaku SR dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, saat akan bertransaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH.
Dituturkan Kasat Res Narkoba, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya pria yang memiliki narkotika di Jalan Parapat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka SR alias F sesuai informasi masyarakat hendak transaksi ekstasi dengan barang bukti berupa 2 butir narkotika jenis ekstasi warna biru dan 2 butir ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang.
Saat diinterogasi Petugas, tersangka F mengaku pemilik ekstasi tersebut dan masih ada menyimpan ekstasi di kamar kos nya di jalan Uisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa tersangka F ke kamar kosnya tersebut.
Di dalam kamar kos Pelaku, ditemukan barang bukti 3 butir ekstasi warna biru, 5 butir ekstasi warna hijau dan 7 butir ekstasi warna kuning. Lalu tersangka F beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SR alias F sudah diamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny. (hum/mom)