ASAHAN – Didampingi kuasa hukum, Imran atau akrab dikenal dengan Atan Kibot (52), warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polre Asahan pada Senin (2/9/2025).
Ia merasa difitnah dan dituduh sebagai bandar narkoba oleh DTM Syarifuddin.
Menurut penuturan Atan, peristiwa tersebut bermula pada hari, Selasa, tanggal, 29 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, di lokasi Pajak Ikan Dusun I, Desa Bagan Asahan, tepatnya di kedai kopi milik Syarifuddin alias Udin, Selasa siang (02/09/2025).
“Pada saat itu, saya sedang ribut dan bertengkar mulut hingga hampir berkelahi dengan Syarifuddin, saya menanyakan kepada Syarifuddin mengapa saya dibilang bandar narkoba. Tiba tiba Muslim mendatangi saya sambil memegang gancu dan langsung mengacungkan gancu tersebut ke arah saya dengan mempergunakan tangan kanannya. Muslim lalu berkata ” Udah lah itu,” tutur Imran alias Atan kibot
Korban mengaku bahwa dirinya selama ini merasa tidak pernah punya masalah apapun dengan pelaku Syarifuddin dan Muslim.

“Selama ini saya tidak pernah ada masalah apapun dengan dia ( Syarifuddin/Muslim ),” terang Imran saat dijumpai di Polres Asahan.
“Ia menuduh saya jadi bandar narkoba bahkan memiliki senjata api berupa pistol. Saya mengetahui hal ini dari beberapa media dan Video pernyataannya (Syarifuddin). itu jelas tidak benar! Saya merasa dirugikan dan malu akibat tuduhan tersebut,” ujar Imran dengan wajah serius.
Ia pun melaporkan hal ini ke polisi agar pelaku bisa diadili atas tindakan merusak nama baik dirinya, dengan Nomor STTLP/B/693/IX/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Agustus 2025.Kasus ini, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. (edi)