TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan meringkus seorang pria berinisial HMTD (42) yang merupakan seorang residivis.
Pengungkapan tersebut dilakukan, Selasa (03/03/2026) di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim operasional.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan HMTD. Dari tangan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,66 gram bruto di tangan kanannya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu seberat 2,35 gram bruto yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Perlayuan, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (CS/syaf).
































