TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Informasi diperoleh, pengungkapan dilakukan di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (27/3/2026).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RFN (25), warga Kecamatan Panai Hulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua botol liquid vape merek Yakuza XL dengan berat bruto 17,4 gram serta enam butir pil ekstasi seberat 2,6 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa pakaian, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, dan sebuah telepon genggam.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Wahyu Danandoyo melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkusan berbalut lakban kuning berisi pakaian. Setelah digeledah, petugas menemukan liquid vape dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalamnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (CS/syaf).
































