TASLABNEWS, ASAHAN-
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Seorang Pekerja Migran Ilegal (PMI) kurir berinisial AR (29) warga Bangkalan Madura, Jawa Timur, ditangkap di salah satu loket bus di Kisaran Kabupaten Asahan, Jumat (6/11/2026) sekitar jam 16.30 wib.
Kasat Narkoba polres Asahan AKP Gunawan Efendi menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah loket bus jalan lintas Sumatera di Kisaran.
Tersangka AR saat itu sedang duduk di konter bus yang akan berangkat ke Jakarta dan langsung tim Sat Reskrim Narkoba melakukan pengkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, ditemukan 4 bungkus plastik putih yang di duga Narkotika dengan berat 3,2 kilogram yang dibungkus dan disimpan di dalam tas ransel hitam yang dipakai tersangka,” ujar kasat Narkoba Asahan.

Hasil interogasi, tersangka AR mengaku barang tersebut bukan miliknya. Ia diperintah oleh seorang pria untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Madura, tepatnya ke Kabupaten Bangkalan. Untuk pekerjaan itu, ia dijanjikan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
“Motif tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini karena faktor ekonomi untuk tambahan penghasilan,” jelas Gunawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat (2) huruf c dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Edi/syaf)
























