TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama tim gabungan, pada hari Selasa (27/10) sore, kembali melakukan penggerebekan terhadap satu lokasi di Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai
yang diduga menjadi sarang peredaran Narkoba.
Dalam operasi penindakan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Yudi F, SH, M.Psi itu, petugas berhasil meringkus seorang terduga pengedar berinisial VG alias Very (29), serta mengamankan lima orang lainnya yang berada di lokasi kejadian untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Yudi F, SH, M.Psi, penggerebekan itu melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Tanjungbalai, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan Satpol PP Kota Tanjungbalai. Katanya, sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan dan pemberian arahan guna memastikan kelancaran operasi penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isap. Barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 5 gram yang ditemukan di atas meja dapur, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram di ruang tamu dan sejumlah plastik klip kosong, pipet runcing, timbangan/alat hisap sabu (bong), mancis, kaca pirex, serta uang tunai senilai Rp100.000”, ujar Kasatres Narkoba AKP Yudi F, SH, M.Psi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam penggerebekan itu, selain terduga pengedar Narkotika yang berinisial VG alias Very (29) itu, petugas juga mengamankan lima orang lain yang berada di lokasi yakni berinisial AA (17), MA (31), II (18), KM (50), dan AD (18), positif urine dan sudah diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai. Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini, imbuhnya, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Tanjungbalai dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari barang haram di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang buktinya telah dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut”, tegas AKP Yudi F. (Ign/syaf)




























