TASLABNEWS, ASAHAN-
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Batubara dan menahan dua orang warga negara India, Jumat ( 23 /10/2026).
Kedua warga Negara India ini merupakan pasangan suami istri. Mereka diamankan dari sebuah rumah sewa di kawasan Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Herbert Henry Manihuruk selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Jumat ( 30/10/2026).
Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim inteldakim, Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, yang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Batubara.
Diketahui bahwa di Mangkei Baru terdapat penginapan besar yg dibuka untuk umum namun akses masuk ke dalamnya terbatas dengan pemeriksaan yang sangat ketat.
Melalui proses penyamaran, TIM berusaha mencari cara untuk dapat mengakses masuk penginapan tersebut hingga berhasil.
“Penyelidikan secara maraton, tim berhasil mengumpulkan data penuh dan
melakukan pengecekan ulang by sistem terkait keberadaan warga negara asing dan tidak menemukan terdapat warga negara asing yang berdomisili di Mangkei Baru dan tentunya keberadaan kedua pasutri warga negara ini menjadi pertanyaan,” ucap Herbet.
Keesokan harinya, Jumat ( 23/10/2026), TIM kembali bergerak masuk ke komplek penginapan tersebut didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun V.
Pendampingan ini dilakukan untuk membantu koordinasi di lingkungan setempat serta mendukung pelaksanaan pemantauan lapangan.
Hasilnya Tim Inteldakim menemukan adanya ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal WNA saat ini, dengan alamat tempat tinggal yang ada di ITAS ( izin tinggal terbatas).
Menurut Kasi Inteldakim ini, perbedaan alamat tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian karena perlu dipastikan apakah perubahan tempat tinggal telah dilaporkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya tindakan yang dilakukan oleh pihak imigrasi, Kasi Inteldakim Herbert Henry Manihuruk menjelaskan bahwa atas arahan dan perintah Gelora Adil Ginting selalu
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan bahwa terhadap kedua warga Negara India tersebut akan dilakukan deportasi dalam masa dekat ini.
” Tim Inteldakim telah melakukan tindakan administrasi berupa penerbitan
Surat Tanda Penerima Dokumen Perjalanan (STP) , selain itu paspor yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan tindak lanjut pemeriksaan” jelasnya mengakhiri. (Edi/syaf)


























