TASLABNEWS, ASAHAN-Bea Cukai Teluk Nibung melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) priode semester II Tahun 2026.
Pemusnahan ini hasil penindakan admitratif di bidang kepabean dan cukai. Kegiatan yang di laksanakan di penimbunan pabean (TPP) milik kantor pengawasaan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Selasa (27/10/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa barang yang di musnakan merupakan hasil penindakaan periode bulan mei 2026 sampai dengan Oktober 2026.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2026. Rincian barang tersebut meliputi pakaian bekas atau ballpress sebanyak 99 koli besar dari Bea Cukai serta 156 ballpress dari Kejari Tanjungbalai, produk elektronik berupa 2 unit telepon genggam bekas dan 7 unit laptop bekas, serta rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 213.072 batang.
Total nilai barang dari pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp745.610.780, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai hasil tembakau dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp190.312.660.
Nutriwan juga mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus komitmen pihaknya dalam menjaga masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai BMMN kami musnahkan sesuai ketentuan agar tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, barang yang dimusnahkan didominasi oleh balpres atau pakaian bekas impor dan rokok ilegal. Menurutnya, penindakan terhadap kedua komoditas tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi industri nasional, pelaku usaha yang taat aturan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“Melalui penindakan terhadap balpres dan rokok ilegal, kami ingin memastikan pasar domestik tetap sehat, berpihak kepada produk dalam negeri, serta memberikan ruang yang adil bagi industri dan UMKM untuk berkembang. Pada akhirnya, upaya ini juga berkontribusi dalam menjaga lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama berbagai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai. (Edi/syaf)


























