TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan, bahwa Pemko Tanjungbalai telah menyiapkan pendampingan hukum serta tenaga profesional di bidang psikologi guna membantu ZM (10), anak dibawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai ini pada saat menerima ZM di rumah dinasnya pada hari Rabu sore (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, turut juga hadir Kepala Dinas Pendidikan Bukhori Ginting Suka, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur Dian Ramadha Sari dan Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Dewi Sitio. Kepada korban ZM (10), Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akan menyiapkan pendampingan hukum, dan tenaga konseling untuk pemulihan psikologis bagi ZM.
Mahyaruddin Salim mengaku, setelah menerima informasi mengenai peristiwa yang dialami oleh ZM (10) tersebut pada tanggal 15 Oktober 2026 lalu, langsung menindak lanjutinya dengan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-PM dan P2KB) Kota Tanjungbalai untuk memberikan konseling serta pendampingan hukum kepada korban. Katanya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan yang diperlukan.
“Kami sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai. Korban didampingi pengacara dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanjungbalai”, ujar Mahyaruddin.
Ia juga menjelaskan, bahwa Pemko Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pelayanan kesehatan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Menurutnya, Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan RSUD dr. Tengku Mansyur untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut terhadap korban sekaligus menyiapkan tenaga profesional di bidang psikologi guna membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
Mahyaruddin juga mengungkapkan bahwa korban selama ini tinggal bersama kakaknya, Siti Fatimah, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selain penanganan kesehatan dan pendampingan hukum, Wali Kota juga menyoroti pendidikan korban yang diketahui putus sekolah saat duduk di kelas II sekolah dasar (SD). Ia meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti persoalan tersebut agar korban berpeluang kembali bisa mengikuti pendidikan melalui lingkungan belajar yang mendukung proses pemulihan psikologisnya.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mencari solusi agar anak ini bisa kembali bersekolah, dengan lingkungan dan suasana yang berbeda sehingga membantu pemulihan psikologisnya,” ungkapnya.
Mahyaruddin berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap perkara tersebut dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kota Tanjungbalai. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, agar meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian terhadap aktivitas dan pergaulan anak. (Ign/syaf)



























