TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AAP (35) dan MA (33), yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari lokasi penindakan, petugas menyita sembilan plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram, kaca pirek bekas pakai dengan sisa diduga sabu seberat bruto 1,41 gram, alat isap bong, mancis, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Petugas kemudian menggeledah rumah seorang pria berinisial M. Di lokasi tersebut, ditemukan tiga plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram, dua timbangan elektrik, sembilan kaca pirek baru, alat isap bong, pipet berbentuk sekop, telepon genggam, serta uang tunai Rp1,5 juta dan sejumlah barang lainnya.
Namun, M tidak ditemukan saat penggeledahan dan masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya bersama Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara untuk menekan peredaran gelap narkotika.
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika terkait kasus tersebut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. (CS/syaf).

























