TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (22/10/2026), di Gedung DPRD Labuhanbatu.
Dalam pemaparannya, Jamri menyebutkan pendapatan daerah tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1,35 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,367 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp316,68 miliar, pendapatan transfer Rp1,008 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,53 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Jamri menegaskan, Ranperda APBD 2027 masih harus dibahas dan diteliti bersama DPRD Labuhanbatu sebelum diajukan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia berharap pembahasan berjalan cermat dan konstruktif sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya dapat mengakomodasi prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setdakab Labuhanbatu, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (CS/syaf).


























