TASLABNEWS, ASAHAN-
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun VII, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang baru turun dari kapal dan membawa bungkusan besar berwarna hitam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Silau Laut,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5.000 gram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka berinisial S (46), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.
Tersangka juga mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Solo dan diserahkan kepada pihak lain berinisial A. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (Edi/syaf)




























