TASLABNEWS, ASAHAN-Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran.
Pasalnya, meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 pada tanggal 27 November 2025 yang menolak permohonan kasasi dan menyatakan perkara atas nama Asmuni DSA Marpaung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hingga saat ini eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan.

Adalah Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri SH MH yang mempertanyakan kinerja Kejatisu dan Kejari Asahan.
Ia kembali mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan supervisi langsung terhadap perkara ini.
Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk segera melaksanakan eksekusi sebagaimana kewenangan dan kewajiban hukum.
Kejatisu dan Kejari Asahan juga diminta untuk melakukan dan menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) apabila terpidana tidak kooperatif.
Mengingat berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa adalah eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Belum Ada Tindakan Eksekusi
Sampai dengan diterbitkannya press release ini, belum terdapat informasi resmi mengenai, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, penetapan status daftar pencarian orang (DPO), maupun langkah konkret pencarian melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Padahal, secara hukum, tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan setelah putusan kasasi tersebut.
Menurut Sumantri, pembiaran terhadap terpidana yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Kepastian Hukum dan Wibawa Negara
Putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata kepastian hukum. Apabila tidak segera dieksekusi, maka:
wibawa putusan pengadilan dapat tergerus.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat menurun, Asas equality before the law berpotensi tercederai.
“Negara tidak boleh terlihat ragu dalam menjalankan putusan lembaga peradilan tertinggi,” ungkap Sumantri yang juga Sekretaris Pujakesuma Asahan itu.
Penegasan Sikap LBH Pujakesuma Pos Asahan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan, melainkan dorongan konstitusional agar proses penegakan hukum berjalan tuntas sampai tahap eksekusi.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyampaian pengaduan resmi kepada instansi pengawas internal.
Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan
Diketahui, perkara ini bermula dari unggahan serta pengiriman video bermuatan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terkait sengketa penguasaan lahan yang dikelola PT Inti Palm Sumatera (PT IPS). Video tersebut disebarkan melalui media elektronik kepada sejumlah pihak dan dinilai memenuhi unsur Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Edi/syaf)




























