TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan memiliki narkotika yang diduga sabu-sabu sebanyak 6,34 gram, seorang laki-laki berinisial MG alias Jali (44) diringkus polisi.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Tersangka diringkus dari sebuah rumah di Jalan Utama, Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (27/4/26) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri,SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Rabu (29/4) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas kegiatan tersangka.
Kemudian, lanjutnya, personel unit I Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Jalan Utama, Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (27/4/26) sekira pukul 19.00 WIB.
“Dalam penggerebekan itu, selain menemukan tersangka MG alias Jali, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih keseluruhan 6,34 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 1 kertas tissue warna putih, 1 toples ukuran sedang, 1 tutup toples warna merah, 2 toples ukuran besar warna kuning, uang tunai sebesar Rp1.990.000, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam.
Kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah tersebut langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini mengungkapkan, bahwa tersangka di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ign/syaf)





























