TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AA alias Agus (32) serta menyita sejumlah paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.
Laki-laki tersebut diringkus personel Satres Narkoba, Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB dari kawasan Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK,MIK. yang dihubungi melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP, Selasa (28/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, saat ini tersangka beserta seluruh barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka AA alias Agus (32) adalah warga Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau toska, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk, dan uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)”, ujar Ipda M Ruslan SIP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Sidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Sidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (Ign/syaf)






























