ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan lintas sektor dalam penanganan kasus gigitan hewan sekaligus mendukung program nasional Indonesia Bebas Rabies 2030.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies secara nasional hingga 2030.
Untuk mencapai target tersebut, sosialisasi fokus pada penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT) guna mencegah penularan rabies pada manusia yang berakibat fatal.
”Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman penanganan kasus gigitan secara cepat dan tepat, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor antara kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan pemerintah daerah hingga tingkat desa,” ujar Yusnani.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan Rianto menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis menyerang sistem saraf yang mematikan jika tidak ditangani secara cepat.
Oleh karena itu, ia meminta penanganan gigitan hewan tidak dilakukan secara parsial, melainkan lewat koordinasi terpadu.
”Diperlukan komitmen bersama, pelaksanaan surveilans aktif terhadap hewan penular rabies, serta peningkatan pengawasan oleh perangkat kecamatan hingga desa dalam merespons setiap laporan kasus gigitan,” kata Rianto.

Rianto berharap seluruh peserta dapat menerapkan materi yang diperoleh sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Asahan berjalan efektif demi mewujudkan daerah yang aman dari ancaman rabies.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif yang menghadirkan dua narasumber, yakni Medik Veteriner Balai Veteriner Medan, Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., serta praktisi dan pemilik klinik hewan, drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, serta perangkat desa dan kelurahan dari wilayah populasi hewan penular rabies. (mom)

























