ASAHAN-Personil Polsek Sei Kepayang Polres Asahan meringkus Angga Lubis (34) yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Angga yang merupakan warga Jalan Danai, Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai diringkus, Minggu (29/1).
Informasi diperoleh, Angga kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Angga dibekuk anggota Polsek Sei Kepayang berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
“Sekira pukul 13.45 WIB saya mendapat informasi dari warga Desa Bagan Asahan, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Dermaga Panton Bagan Asahan,” kata Kapolsek Sei Kepayang AKP Eri Prasetyo, Minggu (29/1).
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sei Kepayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B Simamora dan anggota untuk melakukan lidik dan penangkapan terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 15.40 WIB, tepatnya di dermaga panton Bagan Asahan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata mantan Kapolsek Bandar Pasir Mandoge itu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti tiga bungkus butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu, satu unit timbangan elektrik dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna proses hukum. Saat ini kita masih melakukan tindakan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti,” kata Eri Prasetiyo.
Diterangkan Eri Prasetiyo, saat dilakukan penangkapan, Angga tidak melakukan perlawanan.
“Kami membekuk tersangka di dermaga panton Bagan Asahan. Tersangka tidak ada melakukan perlawanan terhadap petugas sewaktu disergap,” kata Kanit Reskrim B Simamora.
Sementara itu, kepada wartawan Angga menyebutkan baru sebulan menjual sabu.
“Menggunakan sabu hampir setahun, tergiur menjual karena untuk melepaskan memakai sabu aja. Itu pun kurang lebih sebulan ini jualan sabu,” kata Angga.
“Semula pakai sabu ditawarin dan dikasih kawan gratis, sudah tau enak jadi candu. Tidak cukup penghasil dari melaut, ditawari jual untung untuk dibakar,” kata tersangka.
Angga menyebutkan diusianya yang sudah kepala tiga, dirinya belum juga mendapatkan pendamping hidup. (Mag1/syaf)