ASAHAN- Pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu diringkus personel Sat Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge, Polres Asahan. Tersangka yang diringkus yakni Amat Ariadi (25), warga Dusun VIII, Desa Huta Pandang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.
Tersangka diamankan dari lokasi permainan judi. Dalam penggerebekan, empat teman tersangka berhasil melarikan diri.
“Tersangka yang sedang bermain judi jenis tuok (mempergunakan dua uang logam sebagai alat permainan) di pinggir jalan umum persis di halaman rumah Pak Rina Sirait Dusun IX, Desa Hutapadang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,” kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Rudi Candra, Minggu (29/1).
Rudi menerangkan, pada saat tersangka ditangkap turut juga diamankan barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp50.000 dua lembar.
Disebutkan Rudi Candra, tersangka yang berhasil melarikan diri adalah Borkat Sitorus (25), warga Dusun VII, Desa Huta Padang, Komet Manurung (28) warga Dusun IX, Desa Huta Padang, Hengki Sinaga (23) warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Rojak Simbolon (35) warga Dusun VII, Desa Huta Padang.
“Kami mendapat informasi, bahwa ada lima orang sedang main judi. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut anggota ke TKP dan menangkap Amat Ariadi yang menggenggam uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar,” kata Rudi Candra.
Untuk melengkapi berkas kasus perkara pemalsuan uang pecahan Rp50 ribu dan judi tuok, tersangka masih diperiksa di Polsek Bandar Pasir Mandoge.