Menurut Drs H Abdi Nusa, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan pembenahan untuk terwujudnya Kota Tanjungbalai yakni bersih, aman, damai serta bebas dari prostitusi terutama dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Operasi tersebut, lanjut Abdi Nusa, dilaksanakan ke lokasi-lokasi yang dinilai telah meresahkan sesuai dengan laporan dari masyarakat.
“Kegiatan ini adalah jawaban dari pemerintah terhadap sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya praktek prostitusi, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta sejumlah penyakit masyarakat lainnya di Kota Tanjungbalai ini. Dan kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan instruksi langsung dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial,SH,MH tentang razia penertiban penyakit masyarakat,” ujar Abdi Nusa.
Abdi Nusa juga menginformasikan bahwa razia penyakit masyarakat tersebut melibatkan sejumlah petugas keamanan dari berbagai instansi seperti Satpol PP dari Pemko Tanjungbalai, TNI AD, TNI AL, Polres dan perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Beberapa lokasi yang menjadi tujuan operasi adalah kawasan Jalan Arteri, Jalan Jati, Cafe di KM 7, Hotel dan Penginapan di Jalan Sudirman, penginapan di Jalan A Yani, warung remang-remang di Jalan Asahan serta tempat hiburan malam lainnya.
Pada malam itu, Abdi Nusa mengungkapkan bahwa ke-43 wanita penghibur yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta 4 laki-laki hidung belang tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungbalai untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan.
Bagi wanita yang terjaring lebih dari 2 kali, diberikan teguran tegas dengan ancaman, akan dikirim ke pusat rehabilitasi di Berastagi, Kabupaten Karo, apabila tertangkap lagi. (ck5/syaf/ma/int)