• Redaksi
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Iklan
Minggu, 8 Desember 2019
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
22 °c
Kisaran
Mon
Tue
Wed
Thu
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
Beranda Tak Berkategori

5 Pejabat DPRD Labura Divonis 1 Tahun 6 Bulan

23 Maret 2017
di Tak Berkategori
0
0
Dibagikan
8
Dilihat
Share ke FacebookShare ke Twitter

Baca Juga

Tabrak Penjambret Hp, Siswi  SMA di Panai Hulu Tewas

Pererat Silaturahmi, Ellya Rosa Ajak Para Jurnalis Tamasya ke Pantai

Trail Hebat Labura Lakukan Bakti Sosial

MEDAN-Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin SH memvonis lima pejabat di DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), masing-masing selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up biaya perjalanan dinas pada tahun 2014.

Kelima terdakwa itu yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura. Kemudian N Butarbutar, Nurliana, dan Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima terdakwa masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” tandas hakim Ferry di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/3).

Dalam amar putusan tersebut, kelima terdakwa tidak dibebankan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labura, Maulita Sari menyatakan pikir-pikir. Senada dengan kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga, petugas bagian pengadaan tiket, Iman Sari divonis oleh selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Iman Sari bersama dengan lima pejabat lain melakukan mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel. “Harga tiket perjalanan dinas digelembungkan. Selain itu, modusnya juga menginap di hotel yang berbeda dari SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” ucap JPU Denny.

Perkara berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut yang mendapati kerugian negara sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Setelah ditindaklanjuti, penyidik Kejari Labura menemukan jumlah kerugian negara Rp1,7 miliar. (syaf/int)

loading...
Tags: Labuhanbatu
Berita Sebelumnya

Perampok Truk Diringkus di Riau

Berita Selanjutnya

Aduh, Diteriaki Penculik Anak, Wanita Pencari Botot Nyaris Dimassa

TaslabNews

TaslabNews

Berita Selanjutnya

Aduh, Diteriaki Penculik Anak, Wanita Pencari Botot Nyaris Dimassa

loading...

Berita Terbaru

49 Warga di Silo Laut Asahan Diduga Keracunan Usai Santap Sayur Gori

49 Warga di Silo Laut Asahan Diduga Keracunan Usai Santap Sayur Gori

8 Desember 2019
UNA Diminta Tabalkan Nama Mantan Bupati Asahan di Aula dan Ruangan Khusus

UNA Diminta Tabalkan Nama Mantan Bupati Asahan di Aula dan Ruangan Khusus

8 Desember 2019
Dangdut dan Fajar Nekad Curi Camera Pengintai Harimau di Tapsel

Dangdut dan Fajar Nekad Curi Camera Pengintai Harimau di Tapsel

8 Desember 2019
Dikibusi Warga Pengedar Narkoba di Asahan Diringkus

Dikibusi Warga Pengedar Narkoba di Asahan Diringkus

8 Desember 2019
Diduga Nyabu di Ruang KTV Hotel di Tanjungbalai, 13 Orang ABG Diangkut

Diduga Nyabu di Ruang KTV Hotel di Tanjungbalai, 13 Orang ABG Diangkut

7 Desember 2019

jasa website murah


Statistik Pembaca

255670
Pengunjung Hari ini : 2122
Pengunjung Kemarin : 3406
Total Tayangan : 1455316
Sedang Membaca : 28
Alamat IP Anda : 35.172.217.40

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • 1.2k Fans

Tentang Kami

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

  • Redaksi
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Iklan

Copyright © 2016 - 2019 PT. Taslab Media Pers - TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara. Supported by Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Copyright © 2016 - 2019 PT. Taslab Media Pers - TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara. Supported by Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan