TASLABNEWS, LABUHANBATU – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Aria Wibisana, Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Pasalnya, Tuti Noprida Ritonga ditunjuk Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu telah melampaui masa 3 bulan dan perpanjangan satu kali 3 bulan, seusai SE BKN RI tersebut.

Namun anehnya, meski melampaui batas maksimal perpanjangan dalam masa waktu 6 bulan pada Maret 2026 lalu, Kepala Dinas PPPA Labuhanbatu definitif itu, tetap melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Diketahui, pada poin ketiga Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten (BKPP) Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, ketika dimintai tanggapanya mengakui bahwa jabatan Tuti Noprida Ritonga sebagai pelaksana tugas memang telah melampaui masa enam bulan seperti yang dipersyaratkan dalam SE BKN RI.
Akan tetapi menurut Ali Armaya, penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas merupakan hak prerogratif Bupati Labuhanbatu.
“Kalau Bupati masih mempercayakan (Tuti Noprida Ritonga-red) sebagai pelaksana tugas (Kadis Kesehatan-red), itu hak prerogratif beliau, karena Bupati masih suka dia di posisi itu,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Senin (20/04/2026) di ruang kerjanya.
Apalagi kata dia, pihaknya sedang mengajukan persetujuan lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga Bupati tidak buru-buru mengisi posisi tersebut dengan orang lain.
“Iya memang masa jabatannya sudah melampau enam bulan, tapi surat edaran BKN itu bersifat anjuran bukan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi,” pungkas Ali Armaya.
Perlu diketahui, Jabatan definitif Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya dijabat oleh dr Raja Lontung Mahmud Ritonga pada November tahun 2024 melalui lelang jabatan yang di gelar di Medan, Sumatera Utara.
Namun karena ada kesalahan administrasi, BKN RI melalui hasil audit manajemen ASN menyurati Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Surat itu menyoroti masa berlaku pertimbangan teknis pengangkatan Kadiskes.
Pada Maret 2025, Pemkab Labuhanbatu kembali meminta petunjuk kepada BKN RI terkait kewenangan bupati definitif dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut.
Selanjutnya, pada 24 Maret 2025, BKN RI mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan pembatalan pengangkatan kedua pejabat tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita pada 10 April 2025 menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan atau pembatalan jabatan dr Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kadiskes Labuhanbatu.
Dalam surat rekomendasi yang sama, BKN RI juga meminta Bupati Labuhanbatu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengajukan kembali usulan pengangkatan jabatan tersebut ke BKN RI setelah melalui proses panitia seleksi, serta melaporkan tindak lanjut paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan. Apabila tidak ditindaklanjuti, BKN RI akan menjatuhkan sanksi administratif. (CS/syaf).































