TASLABNEWS, ASAHAN-Mantan Camat Simpang Empat, Kabupaten Asahan akui tanda tangannya dipalsukan oknum kades untuk penerbitan surat tanah.
Saat diminta keterangan nya Camat Simpang Empat Kamarul Zaman mengatakan bahwa tanda tangannya pada surat tanah yang bernomor : 594.1/198/2004/VIII/2025 , tertanggal 28 Agustus 2025 yang terletak di Dusun I, Desa Perkebunan Hessa adalah palsu.

Saat ditanya alasan camat mengatakan bahwa tanda tangan dan stempel kecamatan adalah palsu ddiketahuinya saat dirinya memanggil Kepala seksi pemerintahan mengenai kasus ini yang sempat viral dan dokumen tersebut tidak ada dalam arsip.
Namun anehnya, meski stempel dan tanda tangannya dipalsukan ia tidak mau membuat Laporan polisi.
“Nanti la bang kita cerita dan ketemu langsung, saya lagi di jalan,” ucap Kamarul Zaman saat wartawan mengkonfirmasinya lewat telepon selular.
Meski beberapa kali berjanji akan memberikan klarifikasi namun eks Camat Simpang Empat itu tidak pernah menepati.
Sebelumnya Wagino (58) warga Dusun I, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan kasus tersebut dengan bukti STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Wagino menceritakan perbuatan sang oknum Kepala Desa ini terkesan cerdik dalam pemalsuan surat tanah. (edi/syaf)



























