Informasi diperoleh, TA merupakan warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan. TA diringkus saat sedang menggelar judi dadu goncang di Bunut Seberang, Kelurahan Bunut Seberang, Kecamatan Kisaran Barat.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, SIK didampingi Agus Setyawan SIK.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, adanya permainan judi dadu goncang. Berbakat informasi, langsung Kanit Ekonomi yang langsung dipimpin Agus ke TKP,” ujar Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK.
“Kami mengamankan TA yang sedang mengangkat dan mengguncang dadu, sementara pemain berhasil kabur dari sergapan. Diduga para pemain telah mengetahui kedatangan anggota,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang turut diamankan, seperangkat alat judi dadu, seperti ember, piring, beberan, 3 buah dadu dan lilin, dan uang tunai Rp764.000.
” Saat dilakukan penangkapan tersangkan tidak melakukan perlawanan, dan akan dikenakan pasal 303 ” kata Iptu Agus Setyawan SIK. (Mag1/syaf/ma/int)