ASAHAN- Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang menegur keras Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akibat keterlambatnya 51 desa mengumpulkan persyaratan pencairan alokasi dana desa (ADD) untuk triwulan pertama tahun anggaran 2017.
“Saya perintahkan kepada Dinas PMD agar segera menyelesaikan berkas pencairan ADD ini. Jangan buat masyarakat kecewa karena kinerja saudara. Jika berkas pencairan ADD tak diserahkan, bagaimana mungkin bisa dicairakan. Ini bisa berdampak pada kinerja perangkat desa menjadi tak maksimal,“ ujar Taufan dengan nada tinggi saat memimpin rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (27/3).
Dari jumlah 177 desa yang ada di Kabupaten Asahan, baru 126 desa yang sudah menyerahkan berkas persyaratan tersebut, sedangkan 51 desa lainnya belum melengkapi persyarakatan pencairan ADD yang dimaksud. Kondisi itu berdampak pada tertundanya penghasilan tetap kades, perangkat desa, BPD, LPM, guru mengaji bilal mayit, penggali kubur, dan kader posyandu.
Taufan juga menambahkan Dinas PMD sebagai penanggung jawab pencairan dana desa harus bekerja secara maksimal dan jangan mengulur waktu untuk merealisasikan pencairan dana desa.
“Saya tak ingin masyarakat menjadi kecewa dengan kinerja pemerintah daerah yang tak mencairkan ADD. Sebab ADD itu berdampak besar bagi pembagunan desa terlebih pada penghasilan tetap para perangkat desa yang sampai hari ini belum terbayarkan,”katanya.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Peraturan Bupati Asahan nomor 8 Tahun 2017 adapun persyaratan yang belum diserahkan tersebut antara lain Peraturan Desa APBDes TA 2017, laporan realisasi APBDes 2016, dan surat permohonan pencairan ADD tahap 1 TA 2017.
Berdasarkan pengelompokan desa yang belum menyerahkan berkas persyaratan pencairan ADD yakni, 3 desa di Kecamatan Aek Kuasan, 5 desa di Kecamatan Sei Kepayang, 1 desa di Kecamatan Sei Kepayang Barat, 5 desa di Kecamatan Sei Kepayang Timur, 4 desa di Kecamatan Tanjung Balai, 3 desa di Kecamatan Air Batu, 10 Desa di Kecamatan Sei Dadap, 5 desa di Kecamatan Tinggi Raja, 5 desa di Kecamatan Meranti, 3 Desa di Kecamatan Pulo Bandring, 4 Desa di Kecamatan Air Joman, dan 2 desa di Kecamatan Silo Laut.
Terpisah, Ketua Fraksi Kedaulatan Ummat DPRD Asahan, H Hendri Siregar saat dikonfirmasi wartawan menilai Dinas PMD lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai dinas penanggunggjawab penyalur ADD.Ia menyayangkan keterlambatan itu sehingga kegiatan desa menjadi terhambat.
“Seharusnya hal itu tak perlu terjadi karena, seluruh kepala desa telah mengikuti bimbingan teknis ADD. Apalagi saat ini banyak kepala desa yang baru menjabat,”bilangnya.
Kendatidemikian, Hendri meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat pro aktif terutama Dinas PMD sebab masih saat ini jabatan kepala desa diduduki oleh kades baru, sehingga kedepan pembvangunan desa tak terkendala karena ADD tertunda.
“Hal ini kiranya menjadi perhatian bersama. Sebab, semakin cepat ADD teralisasi maka pembangunan semakin cepat dirasakan masyarakat desa,” tutupnya. (Per/syaf/ma/int)