Informasi diperoleh, Johanner yang merupakan warga Dusun III, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Asahan diketahui membidangi koordinator parkir di Dishub Asahan. Johanner ditangkap berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli.
Dalam press riles yang digelar tim saber pungli menerangkan, kronologis kejadian penangkapan terhadap Johanner, pada hari Jumat tanggal 17 Maret sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Cokroaminoto tepatnya di depan K3 (Karoke Keluarga Kisaran) Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
“Team saber pungli melakukan OTT terhadap Johannes Perlindungan Tampubolon yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara meminta uang parkir bulanan kepada pengusaha atau pemilik tempat usaha yang ada di wilayah kota Kisaran,” jelas Kompol Triyadi.
Lebih lanjut diterangkan Ketua Saber Pungli Kabupaten Asahan, sesuai Perda Kabupaten Asahan Nomor: 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang mengatur retribusi parkir, tapi jalan umum dibenarkan melakukan pengutipan parkir bagi kendaraan dengan cara pengutipan.
“Pengutipan oleh petugas parkir untuk sekali parkir dan parkir kendaraan bulanan yang diatur pada pasal 119 Perda dimaksud. Sedangkan pengutipan parkir bulanan kepada pengusaha atau pemilik tempat usaha tidak ada dasar hukumnya,” tegas Triyadi.
Ditambahkan Triyadi, awalnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwasannya ada pegawai dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang bernama Johanner Perlindungan Tampubolon akan melakukan pengutipan uang parkir bulanan di depan K3 .
“Setelah itu taem saber pungli melakukan pengecekan ke tempat tersebut dan benar ada menemukan Johannes Perlindungan Tampubolon sedang menerima uang dari Hermanto Sirat salah seorang karyawan Imam Market,” sebut Triyadi.
Tim saber pungli yang dipimpin Katim Tindak Saber Pungli Kabupaten Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK didampingi Iptu Rianto SH langsung menangkap Johannes Perlindungan Tampubolon. Kemudian tim saber pungli melakukan penggeledahan di dalam tas sandang milik pelaku dan ditemukan uang sebesar Rp1 juta, foto copy surat keterangan atas nama Johannes Perlindungan Tampubolon, 3 blok karcis ristribusi parkir Kabupaten Asahan dan daftar nama-nama petugas parkir harian di Kota Kisaran.
“Pasal yang dipersangkakan 378 subs 372 KUHP,” sebut Triyadi. (Mag1/syaf/ma/int)