Dari tangan kedua tersangka yang diketahui bernama Muksinin Saragih (30) dan Mhd Pramudia Nasution (26) petugas berhasil menyita barang bukti sekitar 6 jie sabu. Informasi diperoleh, Pramudia merupakan warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Kedua tersangka yang merupakan target.
Dandim 0208/Asahan Letkol ARM Suhono kepada wartawan, Selasa (21/3) membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku narkoba tersebut.
“Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 6 jie sabu dan uang tunai sebar Rp2 juta. Mereka merupakan bandar dan pengedar dan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Setelah ditangkap mereka langsung kita bawa ke Kodim untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
“Setelah keterangan cukup, kemudian kita lakukan serah terima ke BNN Asahan. Kasus tersebut akan kita lakukan pendalaman dan pengembangan, dan Kodim 0208/Asahan akan siap menyerang dan menindak para pelaku narkoba dan pemberantasan narkoba akan terus kita lakukan,” ungkapnya.
Sementara Kapten Nuryanto mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka ini merupakan respon cepat yang diterima pihaknya terhadap laporan masyarakat atas informasi keduanya sering melakukan aktivitas jual beli narkoba.
“Keduanya berhasil kami amankan bersama barang bukti yang dimilikinya, pada Senin (20/3) sore di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka. Dari pemeriksaan yang kita dapatkan terhadap tersangka, Muksinin berprofesi sebagai tukang ojek dan Pramudia bekerja sebagai supir. Mereka mengaku belum lama ini menjual narkoba dan merupakan jaringan tertutup karena bermain sendiri,” kata Kapten Nuryanto.
Sesaat sebelum diamankan, kedua tersangka ini baru saja menerima narkoba tersebut untuk dijual kepada calon pembelinya dari salah seorang yang belum diketahui identitasnya. Mereka sebelumnya tidak saling kenal dan berkomunikasi dengan telepon. Tak berapa lama setelah memastikan barang tersebut berada di tangan keduanya petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan.
Sementara itu, menurut keterangan Serma Parlindungan kepada wartawan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan bandar sabu itu bermula adanya laporan warga sekitar.
“Setelah mendapat informasi tersebut kami bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) tidak beberapa berselang, kami melihat dua orang pria tengah berdiri diseputar perlintasan rel kereta api tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Ketika kami sergap kedua pria warga Desa Sei Suka itu tidak berkutik,” kata Parlindungan.
Anggota Intel kemudian langsung menggeladah tubuh tersangka, dari saku celana Muksinin ditemukan kantongan kain hitam yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu.
“Setelah kami lakukan penggeledahan dan cukup barang buktinya,hasil tangkapan ini kami laporkan kepihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan,” ujar Parlindungan.
Kepada wartawan kedua tersangka mengatakan, sore itu mereka baru pulang dari Sei Langge, Kabupaten Simalungun mengantar sabu kepada pelanggan. Mereka berdua membeli barang haram itu dari Suheri warga Tebingtinggi.
“Kami sudah beberapa bulan ini mengedarkan sabu di wilayah Batubara dan Kabupaten Simalungun,” ujar kedua tersangka di hadapan dua petugas BNN Asahan.
Kedua tersangka mengaku menjual sabu karena bermaksud mencari penghasilan tambahan. (Per/wan/syaf/ma/int)