Tanjungbalai-Bagi warga yang ingin mengurus Paspor di Kantor Imingrasi kelas II Tanjungbalai harus melengkapi 6 persyaratan.
Keenam persyaratan tersebut yakni, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran. Selain itu masih diperlukan sarat lainya yakni harus menunjukkan bukti memiliki uang di Bank minimal sebanyak Rp 25 juta.
Itu dikatakan Amir (50) salah seorang petugas Birojasa di Kantor Imingrasi Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbalai, Jumat (17/3).
Terhadap warga yang ingin bepergian ke Malaysia dengan tujuan melancong/wisata wajib menyiapkan surat keterangan dari keluarga yang didatangi di Malaysia dibuktikan dengan pasport famili yang ada di Malaysia. Selanjutnya apabila warga yang ingin ke Malaysia bukan ingin berwisata maka diarahkan melalui pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada.
Selanjutnya, syarat yang dilakukan pihak Imigrasi sangat tepat dan baik untuk mengatasi masuknya tenaga kerja Indonesia tanpa dilindungi pengerahan jasa tenaga kerja Indonesia dengan tujuan agar para TKI terlindungi keselamatannya semasa bekerja di Malaysia.
Amir berharap kepada penyalur tenaga kerja hendaknya melengkapi administrasi kelengkapan surat yang benar dan resmi dan jangan ada penyalahgunaan Administrasi.
Sebab hal itu bisa membuat masyarakat pembuat Paspor kecewa.
Lia (45) salah seorang ibu rumah tangga warga Batubara mengatakan ia ingin mengurus paspor untuk menjenguk anaknya yang sudah 2 tahun merantau di Malaysia.
“Oleh pihak imigrasi saya tadi dimintai surat keterangan dari anak saya yang berada di Malaysia beserta foto kopi Paspor anak saya, ditambah dengan simpanan uang tabungan di Bank Rp25 juta. Awak saja mau nengok anak dikirimi ongkos untuk buat Paspor. Mana ada uang sebanyak itu. Ya ditundalah keberangkatan saya,” ucapnya..
Terpisah KepalaKantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai So Imam membenarkan tentang persaratan pembuatan Paspor tersebut. (ilu/syaf/ma/int)