Asahan– Tersangka pencuri sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantation Asahan Faisal Siregar alias Ucok Boreg (28) diringkus polisi. Saat diperiksa, dari tangan tersangka juga ditemukan 1 amp daun ganja kering. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan polisi.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan. Tersangka diamankan security perkebunan saat mencuri sawit. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kantong celana tersangka juga didapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 1 amp.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu T Samosir kepada wartawan, Senin (3/4) di ruang kerjanya membenarkan adanya penyerahan seorang lelaki yang bernama Faisal Siregar alias Ucok Boreg dari pihak security PT.BSP Kisaran.
Tersangka kedapatan sedang mengambil sawit yang berada di Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan daun ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara membeli.
Terhadap tersangka, selain dikenakan pasal pencurian juga dijerat dengan pasal yang mengatur tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomo 35 tahun 2009, dan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran selanjutnya akan kami limpahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan dalam perkara kepemilikan daun ganja tersebut. Setelah itu perkara pencurian buah sawit akan kami proses hukum. Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kisaran. (mtc/syaf/int)