Asahan-Sedang menunggu calon
pembeli, dua kurir sabu diringkus polisi, Sabtu (20/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan Tukiman dan rekannya Susanto.
pembeli, dua kurir sabu diringkus polisi, Sabtu (20/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan Tukiman dan rekannya Susanto.
Proses penggerebekan kurir sabu.
Informasi diperoleh, saat itu
keduanya sedang duduk di teras rumah milik Rukiman yang tinggal di Dusun
Serdang, Desa Serdang Meranti, Kecamatan Meranti, Asahan. Saat bereme sedang
asyik bercerita, terdengar suara ketukan dari luar rumah.
keduanya sedang duduk di teras rumah milik Rukiman yang tinggal di Dusun
Serdang, Desa Serdang Meranti, Kecamatan Meranti, Asahan. Saat bereme sedang
asyik bercerita, terdengar suara ketukan dari luar rumah.
Awalnya keduanya menduga yang
mengetuk pintu rumah adalah calon pembeli. Tukimin lalu membuka pintu. Namun
apes. Saat pintu dibuka ternyata yang ada di depan pintu personel polisi yang tanpa
seragam.
mengetuk pintu rumah adalah calon pembeli. Tukimin lalu membuka pintu. Namun
apes. Saat pintu dibuka ternyata yang ada di depan pintu personel polisi yang tanpa
seragam.
Keduanya pun langsung diringkus
tanpa perlawanan. Barang bukti narkoba yang akan dijual keduanya kepada
pelanggan yang berada di meja berupa lima
bungkus plastik klip transparan berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, dua
bungkus plastik klip kosong, satu buah skop pipet sabu, dan dua unit hape ikut
diamankan.
tanpa perlawanan. Barang bukti narkoba yang akan dijual keduanya kepada
pelanggan yang berada di meja berupa lima
bungkus plastik klip transparan berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, dua
bungkus plastik klip kosong, satu buah skop pipet sabu, dan dua unit hape ikut
diamankan.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku
Sembiring melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu S Tambunan menyatakan, keberadaan
kedua pelaku diperoleh dari warga setempat. Sebab selama ini warga telah resah
atas tindak tanduk keduanya.
Sembiring melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu S Tambunan menyatakan, keberadaan
kedua pelaku diperoleh dari warga setempat. Sebab selama ini warga telah resah
atas tindak tanduk keduanya.
Tersangka maupun barang buktinya saat ini sudah diamankan di
Sat Narkoba Polres Asahan. Keduanya dijerat dengan pasal 112 subs pasal 114
UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman maksimal dua puluh
tahun penjara, saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara
tersebut,” pungkasnya. (syaf/int)
Sat Narkoba Polres Asahan. Keduanya dijerat dengan pasal 112 subs pasal 114
UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman maksimal dua puluh
tahun penjara, saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara
tersebut,” pungkasnya. (syaf/int)