Kadis Perizinan: Apalah yang Bisa Kami Buat
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah meresahkan dan selalu menjadi bahan pembicaraan ditengah-tengah masyarakat, namun Pemko Tanjungbalai tidak mampu menertibkan pengusaha Galian C ilegal di Kota Tanjungbalai.
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
Lokssi galian c ilegal di Tanjungbalai yang tak tersentuh hukum. |
Justru usaha Galian C ilegal ini semakin marak dan berani beroperasi, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang aliran Sungai Silau maupun aliran Sungai Asahan, Kota Tanjungbalai. Bahkan, pengusaha Galian C ini tidak segan-segan untuk menggunakan alat-alat berat untuk memperlancar bisnis galian C ilegalnya itu.
“Apalah yang bisa kita buat, yang berwenang untuk menerbitkan izin Galian C adalah Pemprov Sumatera Utara. Oleh sebab itu, seharusnya pihak yang berwenang seperti kepolisian dapat melakukan penangkapan karena penerbitan izinnya adalah Pemerintah Provinsi,” ujar Zainul Arifin Naution, Plt Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kota Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu, Zainul Arifin Nasution juga menginformasikan, bahwa terkait masalah penerbitan izin dari usaha Galian C, saat ini sedang dalam tahap pembicaraan untuk dilimpahkan kewenangannya ke kabupaten / kota. Katanya, apabila kewenangan tersebut telah dikembalikan ke Kabupaten/ Kota, barulah pihaknya berkewenangan melakukan tindakan tegas kepada stiap usaha Galian C yang tidak resmi atau ilegal.
Akan tetapi, pernyataan dari Zainul Arifin Nasution tersebut dibantah oleh Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Katanya, pemberian izin oleh provinsi tersebut tidak mutlak karena diberikan berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/kota.
“Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2014 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan terkait izin Galian C diberikan kepada provinsi, dari sebelumnya di tangan kabupaten/ kota. Hanya saja, pemberian wewenang ini ternyata tak mutlak, karena dalam aturan yang ada disebutkan bahwa pemberian izin oleh provinsi harus berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/ kota”, ujar Nursyahruddin SE.
Dalam kesempatan itu, Nursyahruddin SE juga mensinyalir, maraknya usaha Galian C ilegal di Kota Tanjungbalai karena pengusahanya telah “main mata” dengan Pemko Tanjungbalai. Buktinya, imbuhnya, adalah maraknya usaha Galian C ilegal yang beroperasi di Kota Tanjungbalai tanpa takut ditangkap, padahal sudah jelas-jelas tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. (ign/syaf)
Keterangan :
Salah satu usaha Galian C ilegal yang beroperasi di DAS Sungai Silau di kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (18/4)