Nelayan tradisional di Asahan saat menyerahkan kapal pukat tank kerang |
Dari kejar kejaran yang dilakukan oleh nelayan tradisonal tersebut akhirnya kapal tank kerang berikut awak kapalnya dapat diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat, sebelum diserahkan kepada pihak Pol Airud yang bermarkas di Tanjungbalai.
Akibat pelanggaran dan perambahan zona tangkap ikan yang dilakukan oleh nelayan tank kerang ini nelayan tradisional mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan nomor 71 / PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan Di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, terlebih dalam pasal 4 huruf (a) jalur penangkapan ikan 1A meliputi perairan pantai sampai dengan 2 mil laut yang diukur dari permukaan air laut surut terendah, merupakan kawasan tangkap ikan nelayan tradisonal,” ucapnya. (syaf/int)