Tersangka pemerkosa putri kandungnya sendiri saat di kantor polisi. |
Kapolres Tapsel AKBP M. Iqbal melalui Kapolsek Barumun AKP Faisal peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 03.30 Wib di rumah mereka.
“Jadi perbuatan ini dilaporkan oleh ibu korban RS (31) yang mendatangi Mapolsek Barumun,” kata Faisal
Faisal juga menambahkan melihat bercak darah di kemaluan dan celana dalam putrinya, Ibu korban membawa putrinya ke kamar mandi dan membersihkan darah di paha dan kemaluan korban seraya membawa anaknya tidur bersamanya.
“Sekitar pukul 06.00 Wib disaat pelaku tengah tertidur, ibu korban diam-diam pergi dari rumah dengan membawa putrinya kerumah adiknya dan menceritakan semua kejadian yang dialami putrinya. Dengan dibantu adiknya korban dibawa ke bidan desa. Dan atas saran bidan desa agar segera melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polisi. Kemudian ibu korban mengadukan peristiwa memalukan tersebut kepada kepala desa dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Setiba di Kantor Polisi korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunung Tua demi keperluan visum” jelasnya.
Faisal menyebutkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG, tgl 26-05-2018 dan setelah memeriksa saksi saksi, jajaran Polsek Barteng bergerak mengamankan PD ayah kandung korban yang sedang berada di kediamanya,di Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Palas bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa satu potong celana dalam warna hijau milik korban yang berlumuran darah. Satu potong celana tidur warna cream milik korban berlumuran darah. Satu Potong baju tidur milik korban warna putih garis garis Hitam dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Polsek Barteng guna proses lebih lanjut” ucap Faisal.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah membenarkan kasus tersebut
Menurut Ismawansah tersangka masih diamankan di Mapolsek Barteng dan nanti akan di kordinasikan ke unit PPA. Atas perlakuan tersangka kita menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (syaf/int)