TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Sat Narkoba Polres Asahan,
Sabtu (2/6) meringkus Putra (24) tersangka pengedar narkoba di Dusun IV, Desa
Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Sabtu (2/6) meringkus Putra (24) tersangka pengedar narkoba di Dusun IV, Desa
Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Putra tersangka pengedar narkoba di Pulau Rakyat Asahan saat di kantor polisi. |
Informasi diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Asahan AKP
Wilson Siregar dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Wilson Siregar dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka diringkus di kediamannya di Pulau Rakyat Pekan setelah
seorang pelanggannya bernama Fitrianto alias Anto (25) lebih dulu ditangkap
polisi.
seorang pelanggannya bernama Fitrianto alias Anto (25) lebih dulu ditangkap
polisi.
Kepada petugas, Anto mengaku mendapat barang haram tersebut
dari Putra. Berdasarkan keterangan Anto polisi kemudian melakukan pengintaian
dan penyelidikan terhadap Putra. Setelah beberapa kali melakukan pengintaian di
sekitar kediamannya, polisi didampingi kepala desa melakukan penggrebekan.
dari Putra. Berdasarkan keterangan Anto polisi kemudian melakukan pengintaian
dan penyelidikan terhadap Putra. Setelah beberapa kali melakukan pengintaian di
sekitar kediamannya, polisi didampingi kepala desa melakukan penggrebekan.
Putra tak berkutik ketika polisi berhasil menemukan sejumlah
barang bukti narkoba di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan di lokasi,
polisi akhirnya mengamankan 1 plastik klip paket kecil sabu seberat 0,29 gram,
1 unit timbangan electrik, 1 batang kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol
mineral, 1 mancis warna hijau, 1 sekop pipet, 2 bungkus plastik klip kosong
belum dipakai, 1 unit ponsel Nokia warna hitam dan uang tunai Rp200.000. (syaf/int)
barang bukti narkoba di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan di lokasi,
polisi akhirnya mengamankan 1 plastik klip paket kecil sabu seberat 0,29 gram,
1 unit timbangan electrik, 1 batang kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol
mineral, 1 mancis warna hijau, 1 sekop pipet, 2 bungkus plastik klip kosong
belum dipakai, 1 unit ponsel Nokia warna hitam dan uang tunai Rp200.000. (syaf/int)