TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Personil Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus lima ibu rumah tangga karena diduga mencuri tandan buah sawit.
Kelima ibu rumah tangga yamg mencuri sawit. |
Selain mencuri, kelima IRT tersebut juga diduga menadah sawit hasil curian.
Informasi dihimpun Sabtu (7/7), lima IRT yang ditangkap antara lain Vivi Sujana alias Vivi (43) warga Huta II Nagori Boluk, Kecamatan Bisa Maligas, Simalungun, Suryana (37) warga Dusun III, Poni (56) warga Dusun VII, Legiem (57) warga Dusun V dan Rusmiati (38) warga Dusun IX Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Selain kelima IRT, turut ditangkap dua pemuda yakni Andre Prandana Nasution alias Andre (17) dan Aldo Nasution alias Aldo (15), warga Huta II Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, lima IRT bersama dua pemuda ditangkap dari tempat penampung sawit di Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, kemarin sore.
“Mereka semua diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Simalungun karena diduga kuat mencuri tandan buah sawit dari perkebunan milik PTPN III di Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun,” ujarnya.
Disebutkan Tatan, dari mereka diamankan barang bukti berondolan sawit dengan berat sekitar 500 kg lebih, 67 tandan buah sawit, peralatan/perlengkapan untuk mengambil buah sawit dan 7 unit sepeda motor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik bersama pihak perkebunan, diketahui letak lokasi para pelaku mengambil buah kelapa sawit yakni blok 124 Afd dan blok 114 Afd,” bebernya.
Tatan melanjutkan, setelah pengecekan lokasi kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkam bukti-bukti yang lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka 4 orang.
“Empat orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Vivi Sujana, Rusmiati, Poni dan Suryana. Saat ini keempat pelaku tersebut sudah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (syaf/int)