PT VSC ) melanggar Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pengerusakan.
![]() |
Polisi mengamankan warga yang menahan truk pengangkut milik PT VSC. |
Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B/320/VI/2018/SU/Res Ash tertanggal 2 Juni 2018,
dimana sebagai terlapor adalah PT Vareem,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan
AKP M Arif Batubara S.IK didampingi Kanit Tipiter Ipda Erwin Syahrizal, Minggu
(8/7) siang.
kerusakan bangunan yang diakibatkan truk bermuatan CPO milik PT VSC.
pabrik pengolahan kelapa sawit PT VSC awalnya membuat gembira warga khususnya
warga yang bermukim di Kecamatan Aek Ledong maupun Aek Kuasan.
berdirinya pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut dapat menyerap tenaga
kerja di kawasan itu. Namun apa yang
terjadi sejak awal berdirinya pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut di
tahun 2016 hingga kini, apa yang diharapkan warga bertolak belakang dari harapan warga
masyarakat, hanya kepedihan dan kesengsaraan yang dirasakan warga masyarakat.
Afdelling I. Dia mengatakan awalnya sebelum berdiri PKS VSC ini, kerabat dari
Aan Manurung warga turunan pemilik perusahaan tersebut sangat manis memberikan
janji-janji kepada warga masyarakat.
Janji manis tersebut diantaranya bila kelak pabrik tersebut
sudah berdiri dan dalam proses perijinannya warga mau menandatangani surat untuk persyaratan
untuk memperoleh perijinan dimaksud.
desa dan kelurahan ini,” ujarnya.
pemilik perusahaan tersebut juga minta kepada dirinya untuk dapat membeli tanah
milik Ribut Santoso seluas 17,5 hektar untuk tapak pembangunan pabrik itu.
dan lapangan pekerjaan kepada warga masyarakat di sekitar desa dan kelurahan
ini, namun kenyataaannya janji pengusaha PT VSC itu tidak lebih dari janji
seorang pembual, dan itu juga pernah saya coba untuk memasukan anak kandung
saya untuk dapat kerja di pabrik tersebut, namun juga ditolak dengan alasan
tidak ada lowongan pekerjaan, dan bila mau bekerja hanya ada di unit SPSI
dengan membayar uang sebesar Rp5 juta untuk dapat diterima sebagai pekerja di
unit SPSI yang ada di dalam pabrik tersebut,” urainya.
khususnya warga Lingkungan VI dan VII kelurahan Aek Kuasan.
hanya tinggal diam, dan jangan karena PT VSC memberikan kontribusi sebesar Rp30
juta untuk pembayaran PBB dalam setiap tahunnya, lalu pemerintah kabupaten
Asahan membiarkan perusahaan tersebut berlaku sesukanya,” urainya.
“Belum lagi masalah limbahnya baik itu limbah cari
maupun limbah padat yang juga sangat meresahkan warga. Keberadaan perusahaan
pengolahan buah kelapa sawit ditengah-tengah masyarakat desa dan kelurahan ini
sama sekali tidak ada manfaatnya, dan lebih baik ditutup saja perusahaan
tersebut. Terlebih lagi dengan adanya pabrik tersebut saat ini warga sudah
resah, dan menambah kepedihan,” pungkasnya
Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan antara warga
masyarakat lingkungan VI dan VII Kelurahan Aek loba pekan Kecamatan Aek kuasan
Asahan dengan PT VSC yang telah memakan korban jiwa, hendaknya PTPN IV unit
usaha kebun Pulu Raja selaku pemilik jalan tersebut memasang portal jalan, agar kendaraan pengangkut hasil produksi
Cruide Palm Oil (CPO) PT VSC dengan menggunakan kendaraan truck tanki bertonase
tinggi.
mengatakan konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah warga masyarakat
Lingkungan VI dan VII Kelurahan Aek Kuasan, Kecamatan Aek Loba Pekan dengan
perusahaan pengolahan buah kelapa sawit PT VSC terjadi sejak tahun 2016 lalu.
tersebut sudah dimediasi oleh muspika Kecamatan Aek Loba Pekan pada tahun 2016
lalu dengan menghasilkan 6 point diantaranya pihak perusahaan akan memperbaiki
dinding rumah warga yang retak akibat aktifitas pengiriman hasil produksi PT
VSC berupa cruide palm oil (CPO) yang diangkut dengan truck tangki berkapasitas
50 ton lebih dengan melewati akses jalan
milik unit usaha PTPN IV Pulu raja .
melaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya, dan pihak perusahaan terus
melakukan kegiatan mobilisasi hasil produksi. Kemarahan warga memuncak setelah
mengetahui bahwa sewa kontrak pemakaian jalan antara PTPN IV Kebun Pulu Raja
selaku pemilik jalan dengan PT VSC sudah berakhir pada bulan April 2018 lalu,
namun PT VSC tetap melakukan kegiatan
tersebut hingga terjadinya insiden 30 Juni 2018 yang mengakibatkan meninggalnya
seorang warga.
segera mengambil sikap terhadap masalah ini agar konflik tidak berkepanjangan
dan menelan korban lagi.
meninggalnya nenek Butet (84) orang tua kandung Letkol (Mar) Zulkifli Pane, PT
VSC memaksakan kehendak untuk tetap melewati jalan tersebut, dan mendapat
perlawanan dari warga, meskipun pihak PTPN IV sudah melarang PT VSC melewati
jalan tersebut hingga selesainya sengketa dengan warga.
kesepakatan yang telah dibuatnya, kami komisi A DPRD Asahan segera akan
menyurati pihak Pemkab Asahan untuk mempertanyakan hal dimaksud, dan kami juga
berharap hendaknya PT VSC jangan memancing kemarahan warga dan itu akan
barakibat buruk nantinya,” pungkasnya. (nus/syaf)