TASLABNEWS, ASAHAN-Diduga lakukan tindak pidana korupsi dana desa, oknum Kepala Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sugiharto diperiksa polisi.
Sarifuddin Ketua Pemuda Hanura Kabupaten Asahan. |
Dimana oknum kades tersebut diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa Tahun 2015, 2016.
Informasi beredar, Sugiharto diperiksa unit Reskrim Polres Asahan sebab sekira Rp400 juta Dana Desa TA 2015 dan 2016 lalu yang diperuntukkan ke Pemdes untuk pembangunan infrastruktur desa.
Namun uang itu dialihkan untuk membiayai biaya operasional sekolah seratusan siswa didik yang bermukim di Desa Perkebunan Teluk Dalam yang diketahui siswa siswa itu telah mendapat subsidi dari Perkebunan PT Padasa Enam Utama (PT PEU) juga dari Pemerintah pusat melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan ke kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Kamil SH selaku Humas PT PEU membenarkan dirinya telah di undang pihak polres Asahan untuk memberikan kesaksian dugaan penyimpangan DD Perkebunan Teluk Dalam itu termasuk dugaan penyimpangan fisik pembangunan infrastruktur jalan pekebunan pada Anggaran DD TA 2017 lalu.
“Kita berharap pihak penegak hukum memproses dugaan itu hingga tuntas, bila perlu BPK RI juga turut memeriksa dugaan penyimpangan yang dilakukakn Kades Sugiharto itu,” kata Kamil.
Kamil menambahkan, Desa Perkebunan Teluk Dalam seratus persen merupakan kawasan HGU PT Padasa Enam Utama yang pembangunan dan perawatan jalan juga drainase desa telah dibangun pihak Managemen PT Padasa sebelum dana desa itu ada.
Terpisah Sarifuddin selaku pemuda pemerhati hukum Kabupaten Asahan menyayangkan sikap pemdes yang terkesan mengedepankan kebijakan pribadi dalam mengelola anggaran.
“Hal ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan kemungkinan korupsi sangat besar dalam perealisasian DD itu,”kata Sarifuddin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Arif Batu Bara SH melalui Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu ER Ginting membenarkan penyidikan itu.
“Kita telah minta keterangan sejumlah saksi termasuk PT Padasa Enam Utama yang diwakilkan oleh pak Kamil untuk membantu Polres penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Perkebunan Teluk Dalam,” kata ER Ginting. (cr1/syaf)