TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti secara sah dan tanpa ijin mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, Rohima alias Irma (30), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diganjar hukuman penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Rohima alias Irma saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (17/9) |
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ahmad Rizal,SH,MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (17/9).
Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum berupa menggunakan Narkotika tanpa ijin.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Rohima alias Irma (30).
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti dalam perkara tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram dan satu set alat hisap disita untuk dimusnahkan.
Putusan dari Majelis Hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Dimana dalam persidangan sebelumnya, Friska Afni,SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalama perkara tersebut menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
Namun demikian. atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU menyatakan menerimanya demikian juga dengan terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Rohima alias Irma ditangkap petugas Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai dari kediamannya di Jalan R A Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (30/3) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari kediaman terdakwa tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram dan satu set alat hisap disita untuk dimusnahkan. (ign/syaf)