TASLABNEWS, RANTAUPRAPAT –Anjas Safari Rambe (44) warga Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, korban dari meledaknya trafo PLN Rantauprapat hingga mengalami kebakaran tempat usahanya, masih terus mencari keadilan.
Anjas saat menunjukkan posisi travo PLN yang berdekatan dengan tempat usahanya. |
Atas tragedi yang dialaminya sekira 5 bulan yang lalu, hingga kini pihak BUMN itu, belum memberikan keterangan yang jelas, apalagi mengganti kerugian yang dialaminya.
“Sudah sekira 5 bulan kejadiannya berlalu, namun sepeserpun saya belum ada mendapat ganti kerugian dari pihak PLN Rantauprapat, atas meledaknya trafo mereka yang mengakibatkan gudang saya terbakar, hingga saya mengalami kerugian hampir Rp800 juta. Bahkan pihak PLN sekalipun tak kunjung datang ke rumah saya untuk memberikan penjelasan,” ujar Pemilik gudang barang bekas yang berada di jalan H. Adam Malik No. 06, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu kepada wartawan, Rabu (21/11/2018) saat ditemui di kediamannya.
Anjas menceritakan, trafo PLN itu meledak, pada hari Jum'at (24/6/2028) sekitar pukul 01.00 Wib.15 menit sebelum peristiwa kebakaran terjadi pada gudang barang bekas miliknya itu, arus listrik padam, dan kemudian kembali hidup, tetapi trafo itu mengeluarkan percikan api sehingga mengenai barang – barang yang mudah terbakar didalam gudang, lalu terdengar ledakan sebanyak 3 kali dari trafo tersebut.
Dengan cepat, lanjutnya, api menyambar seluruh isi gudang barang bekas. Alhasil, barang-barang termasuk alat press plastik dan 1 unit mobil Toyota Inova yang baru lunas, ikut dilalap api yang berasal dari ledakan trafo tersebut.
“Peristiwa itu, disaksikan oleh para tetangga yang ikut membantu pemadaman api. Termasuk anak kandung saya dan pejaga malam di gudang botot saya itu,” tandasnya.
Ia berharap, pihak PLN dapat mempertanggungjawabkan kelalaian yang nyaris merenggut nyawa seseorang dan menimbulkan kerugian materi yang dialaminya.
Dia juga mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi, sekitar 4 bulan yang lalu tepatnya di bulan Maret 2018, korban sering melihat percikan api yang keluar dari trafo yang berada tepat didepan gudang barang bekas miliknya.
Kemudian dia menghubungi pihak PLN yang bernama Uri ke nomor Hp nya 0812 6551 xxxx. Lalu mereka memperbaikinya. Lalu, di bulan April 2018. Mereka melihat lagi bahwa trafo tersebut mengeluarkan percikan api.
“Kami pun menghubungi pihak PLN yang bernama Arif dengan no hp 0813 9716 xxxx. Tidak beberapa lama, pihak PLN langsung memperbaiki trafo tersebut, tanpa menggantinya,” ungkap Anjas yang baru sembuh dari penyakit stroke yang di deritanya.
Selanjutnya, tambah dia, keluhan mengenai trafo itu telah dilaporkan pada bulan mei 2018 kepada pihak PLN, bahwa ada kabel di jaringan trafo tersebut kendor. Kemudian di bulan berikutnya, yaitu di bulan juni, trafo yang hanya berjarak beberapa centimeter dengan gudang botot saya itu, kembali mengeluarkan percikan api.
“Melihat itu, saya juga langsung menghubungi pihak PLN yang bernama Arif untuk segera melihat trafo tersebut, dan kemudian hanya diperbaiki kembali. Saat saya menanyakan mengapa bisa terjadi percikan api yang keluar dari trafo tersebut, petugas PLN yang ada di lapangan mengatakan trafo ini sudah over kapasitas, maka sering terjadi ledakan, jawab mereka,” imbuh Anjas.
Disebutkannya, masalah ini sebelumnya sudah ditangani pihak penyidik Polres Labuhanbatu, beberapa kali tim Labfor Poldasu turun mengecek kejadian TKP kebakaran Gudang miliknya yang disebabkan meledaknya trafo milik PLN.
Berita lainnya:
Setelah ditunggu tunggu hasilnya pada tanggal 7 November 2018 dia dipanggil ke Polres Labuhanbatu oleh Kasat Serse Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba, melalui Penyidik pembantu S Ritonga. Korban diberi surat Laboratorium Forensik Berita Acara hasil pemeriksaan tehnik kriminalistik TKP Gudang Barang miliknya.
“Kesimpulannya bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena lokasi api kebakaran (LAPK) dan penyebab tekhnis terjadinya api pertama kebakaran tidak dapat ditentukan secara teknis kriminalistik karena TKP kebakaran telah mengalami perubahan,” sebutnya.
“Kesimpulan itu, membuat saya belum puas, hanya karena gudang milik saya yang terbakar itu, saya perbaiki. Lokasinya masih sama. Wajar gudang itu saya perbaiki karena itu tempat usaha saya, kan ada foto dan video kejadian serta saksi saksi,” ujarnya seraya menjelaskan akan melakukan upaya hukum gugatan class action pada pihak PLN ke PN Rantauprapat.
Sementara itu, pihak PLN Area Rantauprapat hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut.(ts1/mom)