Salah Satunya Warnet, Pelatihan Kerja
dan Pembersihan Umbi-umbian
TASLABNEWS, Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan untuk
54 bidang usaha yang boleh dikelola pengusaha asing seperti perdagangan eceran
melalui pemesanan pos dan internet, warung
internet, industri kayu, industri rokok, jasa survey, angkutan pariwisata, jasa
akses internet, pelayanan pest control dan fumigasi dan industri alat kesehatan
sudah banyak dijalankan oleh UKM.
54 bidang usaha yang boleh dikelola pengusaha asing seperti perdagangan eceran
melalui pemesanan pos dan internet, warung
internet, industri kayu, industri rokok, jasa survey, angkutan pariwisata, jasa
akses internet, pelayanan pest control dan fumigasi dan industri alat kesehatan
sudah banyak dijalankan oleh UKM.
Warga yang sedang bermain di warnet. |
Wakil
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan sekitar 54 usaha
merupakan bidang usaha yang banyak digeluti pelaku UKM yang seharusnya
dilindungi, diproteksi dan diberdayakan oleh pemerintah.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan sekitar 54 usaha
merupakan bidang usaha yang banyak digeluti pelaku UKM yang seharusnya
dilindungi, diproteksi dan diberdayakan oleh pemerintah.
“Jika
ini benar benar diberlakukan menjadi ancaman serius bagi pelaku UKM,dan suatu saat
UKM kita bukan lagi menjadi pemain akan tetapi menjadi penonton di negeri
sendiri,” kata Sarman Simanjorang dalam keterangan resmi kepada media di
Jakarta, Selasa (20/11).
ini benar benar diberlakukan menjadi ancaman serius bagi pelaku UKM,dan suatu saat
UKM kita bukan lagi menjadi pemain akan tetapi menjadi penonton di negeri
sendiri,” kata Sarman Simanjorang dalam keterangan resmi kepada media di
Jakarta, Selasa (20/11).
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Dia
meminta sebelum ini diberlakukan secara maksimal hendaknya pemerintah dapat
mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut sebelum semuanya terlambat. Sarman
menilai seharusnya pemerintah lebih cermat dan teliti menginvetarisir bidang
usaha apa saja yang pantas diberikan kepada pemodal asing yang berskala UKM,
atau menyusun kriterianya dengan mempertimbangkan pelaku UKM di Indonesia yang
bergerak di sektor usaha tersebut dan berpotensi untuk dikembangkan.
meminta sebelum ini diberlakukan secara maksimal hendaknya pemerintah dapat
mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut sebelum semuanya terlambat. Sarman
menilai seharusnya pemerintah lebih cermat dan teliti menginvetarisir bidang
usaha apa saja yang pantas diberikan kepada pemodal asing yang berskala UKM,
atau menyusun kriterianya dengan mempertimbangkan pelaku UKM di Indonesia yang
bergerak di sektor usaha tersebut dan berpotensi untuk dikembangkan.
“Jangan
terkesan nantinya UKM kita di adu dengan UKM investor asing tentu UKM kita akan
kalah karena mereka pasti memiliki modal yang lebih kuat,SDM yang lebih
mumpuni, penguasaan teknologi yang lebih canggih dan jaringan pemasaran yang
lebih luas,” jelasnya.
terkesan nantinya UKM kita di adu dengan UKM investor asing tentu UKM kita akan
kalah karena mereka pasti memiliki modal yang lebih kuat,SDM yang lebih
mumpuni, penguasaan teknologi yang lebih canggih dan jaringan pemasaran yang
lebih luas,” jelasnya.
“Jika
ini dibuka 100 persen untuk investor asing pelan pelan akan mematikan pelaku UKM
kita. Kita apresiasi upaya dan respon pemerintah mengeluarkan Paket kebijakan
16 mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak menentu sehingga perlu
mengeluarkan kebijakan untuk menjaga kepercayaan investor baik untuk jangka
menengah dan panjang,” jelas Sarman.
ini dibuka 100 persen untuk investor asing pelan pelan akan mematikan pelaku UKM
kita. Kita apresiasi upaya dan respon pemerintah mengeluarkan Paket kebijakan
16 mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak menentu sehingga perlu
mengeluarkan kebijakan untuk menjaga kepercayaan investor baik untuk jangka
menengah dan panjang,” jelas Sarman.
Namun, dia mengatakan, jangan sampai tidak melindungi pelaku usaha Indonesia
apalagi UKM sehingga pelaku UKM menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Padahal,
UKM bisa dijadikan tiang kekuatan ekonomi nasional yang mampu menyediakan
lapangan pekerjaan dan memiliki daya tahan menghadapi krisis ekonomi.
(syaf/okc/int)
apalagi UKM sehingga pelaku UKM menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Padahal,
UKM bisa dijadikan tiang kekuatan ekonomi nasional yang mampu menyediakan
lapangan pekerjaan dan memiliki daya tahan menghadapi krisis ekonomi.
(syaf/okc/int)
Berikut ke-54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen
dimiliki asing:
dimiliki asing:
- Industri pengupasan dan pembersihan umbi
umbian, - Industri percetakan kain,
- Industri kain rajut khususnya renda,
- Perdagangan eceran melalui pemesanan pos
dan internet, - Warung Internet (Warnet),
- Industri kayu gergajian dengan kapasitas
produksi di atas 2.000 m3/tahun, - Industri kayu veneer,
- Industri kayu lapis,
- Industri kayu laminated veneer lumber
(LVL), - Industri kayu industri serpih kayu (wood
chip), - Industri pelet kayu (wood pellet),
- Pengusahaan pariwisata alam berupa
pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan, - Budidaya koral/karang hias,
- Jasa konstruksi migas: Platform,
- Jasa survei panas bumi,
- Jasa pemboran migas di laut,
- Jasa pemboran panas bumi,
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan
panas bumi, - Pembangkit listrik di atas 10 MW,
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi
tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi, - Industri rokok kretek,
- Industri rokok putih,
- Industri rokok lainnya,
- Industri bubur kertas pulp,
- Industri siklamat dan sakarin,
- Industri crumb rubber,
- Jasa survei terhadap objek-objek
pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan, - Jasa survei dengan atau tanpa merusak
objek, - Jasa survei kuantitas,
- Jasa survei kualitas,
- Jasa survei pengawasan atas suatu proses
kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati, - Jasa survei/jajak pendapat masyarakat
dan penelitian pasar, - Persewaan mesin konstruksi dan teknik
sipil dan peralatannya, - Persewaan mesin lainnya dan peralatannya
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil,
pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik, - Galeri seni,
- Gedung pertunjukan seni,
- Angkutan orang dengan moda darat tidak
dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu,, - Angkutan moda laut luar negeri untuk
penumpang, - Jasa sistem komunikasi data,
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
tetap, - Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
bergerak, - Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
layanan content (ringtone, sms premium, dsb), - Pusat layanan informasi dan jasa nilai
tambah telpon lainnya, - Jasa internet telepon untuk keperluan
publik, - Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa
multimedia lainnya, - Pelatihan kerja,
- Industri farmasi obat jadi,
- Fasilitas pelayanan akupuntur,
- Pelayanan pest control atau fumigasi,
- Industri alat kesehatan: kelas B,
- Industri alat kesehatan: kelas C,
- Industri alat kesehatan: kelas D,
- Bank dan laboratorium jaringan dan sel.