• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pemko Tanjungbalai Diam Saat Trotoar Beralih Fungsi, Dituding Kangkangi Undang-Undang

20 November 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak ambil pusing terkait dengan maraknya pengalihfungsian trotoar di jalan-jalan yang ada di Kota Tanjungbalai.

 Akibatnya, Pemko Tanjungbalai dinilai telah mengangkangi keberadaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan.

Pengusaha doorsmer merubah trotoar di Jalan Jendral Sudirman menjadi taman.
“Hak dan peraturan pejalan kaki di jalan raya, semua sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut yakni pada pasal 45 dijelaskan, bahwa trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas,” kata Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, Selasa (20/11/2018).
“Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut juga diatur hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Bagi yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda,” tambahnya.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

Salut, Siswa SPN Cium Kaki Ayahnya di Atas Becak

Sadis Persiapan Pesta Pernikahan Berujung Maut, Anak Penggal Kepala Ibunya, Bacok Tante dan Adiknya

Tega, di Siantar Ada Bayi Wanita Dibunuh Lalu Dibuang di Tong Sampah

Menurut Jaringan Sihotang, peraturan terkait dengan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Oleh karena itu, imbuhnya, sangat tidak wajar jika Pemko Tanjungbalai tidak melakukan tindakan apa-apa bagi oknum-oknum yang menyerobot apa yang menjadi haknya pejalan kaki.
“Maka, hanya ada satu kata, Pemko Tanjungbalai telah mengangkangi undang-undang karena membiarkan terjadinya pengalihfungsian trotoar”, tegas Jaringan Sihotang.
Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, Nursyahruddin SE saat ditemui secara terpisah. Katanya, Pemko Tanjungbalai terkesan sengaja membiarkan terjadinya penyerobotan terhadap hak-hak para pejalan kaki tersebut.
“Pemko Tanjungbalai terkesan sengaja membiarkan para pengusaha merampas hak para pejalan kaki untuk kepentingan kelompok atau memperkaya diri sendiri. Padahal, undang-undang sangat jelas mengatur sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan,” ujar Nursyahruddin SE.
Kedua aktivis ini juga mengingatkan Pemko Tanjungbalai agar segera mengambil tindakan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merampas hak para pejalan kaki. Apabila tidak segera dilakukan, kedua aktivis ini berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 
Seperti diketahui, saat ini pengalih fungsian trotoar maupun fasilitas lainnya yang menjadi hak pejalan kaki sangat marak terjadi di Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, Pemko Tanjungbalai terkesan melakukan pembiaran dan ditengarai justru turut mengambil keuntungan dari perampasan hak para pejalan kaki tersebut. (ign/mom) 
Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

PT RWS Gelar Operasi Pasar Lpg 3 Kg

Bocah Perempuan Dari Tapteng Ini Idap Kelainan Jantung

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web