TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Asahan berinisial NET (40) ini. Ia ditangkap polisi karena kasus dugaan penipuan dengan dalih memasukkan orang menjadi CPNS.
Net oknum PNS Pemkab Asahan yang ditangkap polisi. |
Judi Sabung Ayam Menjamur di Labuhanbatu
Monitoring … Monitoring … Monitoring… , Harga Tebus Gas Elpiji Subsidi di Tanjungbalai Tetap Diatas HET
Kepala SMK Negeri 2 Kisaran Jadi DPO Kejari
Oknum Wartawan di Paluta Ditembak
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi melalui Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Senin (12/11/2018) menyebutkan oknum ASN di Pemkab Asahan ini ditangkap setelah dilaporkan Lasidem dan Dedi Sirait sebagai korban.
“Mendapatkan laporan dari korban, kita langsung meringkus tersangka dengan bukti-bukti yang ada kemudian tersangka kita titipkan ke Lapas Labuhan Ruku terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS dengan modus menjanjikan bisa memasukkan seseorang untuk menjadi PNS,” ujar Ricky
Lebih lanjut Ricky menambahkan tersangka NET awalnya mendatangi kedua korban Lasidem dan Dedi sembari menawari anak-anak korban untuk masuk PNS di lingkungan Pemkab Asahan. Tersangka mengaku bisa memasukkan anak-anak korban melalui akses dari pelaku.
“Kedua korban percaya dan langsung menerima tawaran itu dan menyerahkan uang senilai Rp 90 juta kepada pelaku NET,” tambahnya.
Namun sampai waktu yang ditentukan, anak korban tak juga masuk sebagai PNS. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan NET ke Polres Asahan.
“Akhirnya kedua korban merasa tertipu dan melapor kasus ini ke Polres Asahan,” tambahnya.
Menurut Ricky atas peristiwa tersebut, korban Lasidem mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dan korban Dedi Sirait mengalami kerugian sebesar Rp55 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NET dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau jika ada warga lain yang menjadi korban penipuan tersangka untuk melapor ke Polres Asahan. (Mom)